Lembagaterakhir dalam Trias Politica ialah lembaga yudikatif. Lembaga ini memiliki peranan untuk mengatur sistem hukum dan kekuasaan kehakiman untuk menegakan hukum serta keadilan. Fungsi ini sendiri dipegang oleh lembaga negara seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (YK). Sistemini disebut juga sebagai sistem unikameral. Dilansir dari jurnal Sistem Parlemen Berdasarkan Konstitusi Indonesia (2015) karya Widayati, sistem unikameral adalah sistem lembaga legislatif yang hanya terdiri dari satu kamar atau badan. Dalam sistem ini, tidak dikenal adanya majelis tinggi dan majelis rendah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah presidensial dengan tiga cabang kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden memiliki kekuasaan besar dalam pengambilan keputusan, tetapi Kongres dibutuhkan untuk menyetujui kebijakan dan anggaran. Partai politik memegang peran penting dalam politik hukum Kekuasaan yudikatif ini seharusnya tidak diberikan kepada senat, kekuasaan yudikatif ini semestinya dijalankan oleh orang-orang yang diambil dari lembaga rakyat dan menjalankan kegiatan tertentu yang digariskan oleh hukum, dalam rangka menegakkan pengadilan yang berlangsung dalam waktu yang diperlukan.15 Montesquieu memandang kekuasaan 4 Kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebaga imana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ov5tTP.

kekuasaan yudikatif dalam sistem pemerintahan indonesia dijalankan oleh